Home » » Shalat

Shalat

A. Pendahuluan
    qath'i dari al-Qur'an, as-Sunnah, dan ijmak umat Islam sepanjang zaman. Tiada orang yang menolak akan kewajiban shalat kecuali orang kafir atau zindiq. Sebab semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak atas setiap orang muslim laki-laki dan perempuan yang sudah balig, dalam keadaan aman, takut, sehat dan sakit, dan dalam keadaan bermukim dan musafir, yang setiap keadaan memiliki cara khusus baginya, sesuai dengan keadaan masing-masing. Bahkan anak kecil sekalipun diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun, dan boleh dipukul bila masih tidak mau melaksanakan shalat diusia 10 tahun, meski belum baliq.

 Ibadah shalat bagi umat Islam merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam kondisi apapun, karena shalat merupakan tiang agama dan merupakan barometer/ ukuran kadar keimanan seseorang, dari shalat inilah dapat diketahui sejauh mana kualitas agamanya. Shalat diwajibkan dengan dalil yang
     Shalat merupakan ibadah yang paling agung setelah dua kalimah syahadat. Semua syari'at Islam diturunkan Allah melalui malaikat Jibril kecuali shalat, Allah memanggil nabi Muhammad Saw sendiri mikraj untuk menerima syari'at shalat secara langsung di suatu tempat yang tiada satupun makhluk Allah pernah menginjakkan kakinya selain Rasulullah. Shalat juga merupakan syari'at paling pokok dari setiap rasul-rasul Allah dan penopang utama bagi agama yang dibebankan Allah di pundak mereka.

Deskripsi. Tulisan yang mengandung pembahasan shalat ini terdiri dari enam sub bahasan yaitu; definisi shalat, hukum shalat, syarat-syarat shalat, rukun-rukun shalat, keistimewaan dan fungsi shalat, dan hikmah disyariatkan shalat.

Tujuan. Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan shalat, dan untuk meningkatkan kualitas shalat seseorang.

B. Definisi Shalat
     Shalat menurut pengertian bahasa adalah "do'a" memohon kebajikan dan pujian." adapun definisi shalat yang dikehendaki syari'at adalah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ahli fikih dengan ungkapan:

أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِرِ وَ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ يَتَعَبَّدُبِهَا بِشَرَائِطِ مَخْصُوْصَةٍ

Artinya:  Beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam yang                 dengannya kita beribadat kepada Allah menurut syarat yang telah ditentukan. (al-Jazary, al-                 Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah, Juz. 1: 226).

C. Hukum Shalat
     Shalat hukumnya fardhu 'ain bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagaimana firmanNya dalam surat an-Nisa' ayat 103:

فَأَ قِيْمُوا الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْ مِنِيْنَ كِتَبًا مَوْقُوْتً ...

 Artinya: ...Maka dirikanlah shalat itu. Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan                       waktunya atas orang-orang yang beriman. (al-Qur'an Terjemah, 1992: 138) 
      Adapun ibadah shalat, permulaan hukum wajibnya ialah diawal waktu. Sebagaimana sabda Nabi Saw:" Dari ibnu Mas'ud ra berkata ia: Telah berkata Rasulullah Saw:"Awal ibadah yang lebih utama ialah mengerjakan shalat diawal waktunya." (H.R. Tirmizi dan Hakim; dikutip dari at-Tirmizi, Jami' at-Tirmizi, Juz. 1: 190)

D. Syarat-syarat Shalat
   a. Syarat wajib shalat
       Imam an-Nawawi mengatakan dalam karya monumentalnya al-Majmu' Syarh al-Muhazzab bahwa syarat wajib shalat ada 7 (tujuh):
1. Islam
2. Suci dari haidh dan nifas
3. Berakal
4. Balig
5. Telah sampai dakwah kepadanya (perintah Rasulullah)
6. Melihat dan mendengar
7. Jaga. (al-Majmu', 1996, Juz. 3: 115)

   b. Syarat sah shalat
       Syarat sah yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum shalat, jika ditinggalkan salah satu dari syarat sah, maka shalatnya tidak sah. adapun syarat sah tersebut menurut al-Jazary adalah:
1. Suci dari hadas kecil dan hadas besar
2. Suci badan, pakaian, dan tempat untuk shalat
3. Masuk waktu shalat
4. Menutup aurat
5. Menghadap kiblat. (al-Jazary, al-Fiqh, 1990, Juz. 3: 229)

E. Rukun-rukun Shalat
     Berikut ini adalah rukun-rukun shalat:
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al-Fatihah
5. Ruku' serta thuma'ninah/ berhenti sejenak
6. 'Itidal serta thuma'ninah
7. Sujud dua kali serta thuma'ninah
8. Duduk diantara dua sujud serta thuma'ninah
9. Duduk tasyahud akhir serta thuma'ninah
10. Membaca tasyahud akhir serta duduk
11. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw
12. Memberi salam yang pertama
13. Tertib. (an-Nawawi, al-Majmu', Juz. 3: 120)

F. Keistimewaan dan Fungsi shalat
     Shalat memiliki beberapa keistimewaan, antara lain:
1. Shalat adalah ibadah badaniah yang mula-mula diwajibkan Allah kepada RasulNya, sebelum               ibadah badaniah lainnya.
2. Shalat merupakan tiang agama
3. Shalat difardhukan dilangit pada malam mikraj
4. Shalat merupakan permulaan amal yang dihisab di akhirat, dan akhir ibadah yang ditinggalkan           umat di dunia. 
5. Shalat, seutama-utama syi'ar Islam, dan sekuat-kuat tali perhubungan antara hamba dengan Allah       Swt. (Hasbi ash-Shiddieqi, 2001: 31-34)

      Ibadah shalat berfungsi untuk memperkuat dan menjaga stabilitas iman, memberi kesadaran lebih tinggi tentang implikasi keberimanan itu dalam wujud yang lebih nyata yakni amal perbuatan. Hal ini ibadah shalat menjadi alat penghubung antara iman yang abstrak dengan amal yang nyata. Ibadah shalat juga memiliki efek solidaritas yang mampu mempertautkan beragam ruang lingkup kehidupan sosial masyarakat.
    QS al-Ma’un Ayat 1-7 secara khusus menjelaskan:”Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?Maka itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak mendorong memberi makan orang miskin. Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya, yang berbuat riya dan enggan (memberikan) bantuan”.
   Ayat tersebut diatas menegaskan bahwa tidak adanya keinsafan sosial merupakan indikasi kepalsuan (munafik) dalam beragama dan bahwa kegiatan ibadah shalat justru dikutuk jika tidak melahirkan keinsafan sosial. 
      Shalat juga dapat berfungsi sebagai sarana komunikasi langsung antara hamba dengan Tuhannya, sarana untuk mendapatkan kebahagiaan, dan sebagai salah satu sarana terbesar dalam penyucian jiwa. (Sa'id Hawwa, Mensucikan Jiwa, 2000: 33)

G. Hikmah Disyari'atkan Shalat
     Adapun hikmah shalat terdiri dari tiga dimensi, yaitu:
1. Dimensi rohani, shalat dapat menentramkan hati
    Karena dalam shalat seseorang banyak bermunajat atau melakukan do'a mengagungkan allah, mengingat kebesaran dan kemurahanNya sehingga hatinya menjadi tenang dan tentram
2. Dimensi jasmani, shalat dapat menyehatkan badan
    Setiap gerakan, sikap serta setiap perubahan dalam gerak dan sikap tubuh, pada saat melakukan shalat, adalah yang paling sempurna dalam memelihara kondisi kesehatan tubuh kita.
3. Dimensi sosial, shalat dapat mendidik jiwa demokratis dan berkeadilan sosial
    Shalat lima waktu tidak harus dilaksanakan secara sendiri tetapi juga dapat dilaksanakan secara berjama'ah, dengan berjama'ah kita dapat mewujudkan suasana yang kebersamaan, serasi dan seirama, dalam berjama'ah juga dapat menumbuhkan kepercayaan makmum dan imam. (Ahmad Zuhdi, 2001: 17)

H. Kesimpulan
     Shalat merupakan ibadah yang pertama kali diwajibkan Allah kepada setiap orang beriman laki-laki dan perempuan, yang menjadi barometer kualitas keimanan seseorang. Shalat yang sempurna syarat-syarat dan rukun-rukunnya dapat memberikan ketentraman hati, kesehatan badan, dan dapat mendidik jiwa demokratis dan berkeadilan sosial bagi orang-orang yang melaksanakannya.
      Tulisan ini kiranya dapat menjadi spirit bagi setiap individu muslim dalam menjaga dan meningkatkan kualitas ibadah shalat. 

____________________________________________
Referensi:
1. Depag, al-Qur'an terjemahan, Jakarta: Depag RI, 1992.
2. Sa'id Hawwa, Mensucikan Jiwa, Jakarta: Rabbani Pers, 2000.
3. Abdurrahman al-Jazary, Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990.
4. An-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhazzab, Beirut: Dar al-Fikr, 1996.
5. Hasbi ash-Shiddieqi, Pedoman Shalat, Jakarta: PT. Pustaka Rizki Putra, 2011.
6. at-Tirmizi, Jami' at-Tirmizi, Riyadh: Darussalam, 1420H.
7. Ahmad Zuhdi DH, Dimensi Esoteris Ibadah Shalat, Jakarta: Pustaka Madani, 2001.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.