Home » » Kriteria Imam Shalat

Kriteria Imam Shalat


     A.  Pendahuluan
Bila kita hendak melakukan perjalanan, satu hal yang perlu kita persiapkan yakni alat transportasi. Saya tidak hendak membahas secara panjang lebar persiapan perjalanan, tetapi saya akan berbicara tentang satu hal yang tak mungkin di abaikan dalam sebuah perjalanan, alat transportasi.
Jika kedudukan kita sebagai penumpang, tak banyak persoalan. Namun bila posisi kita sebagai driver atau pengemudi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan aturan yang tidak boleh di langgar. Diantaranya, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Surat ini dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yaitu kepolisian setelah melalui beberapa tahapan tes keahlian mengemudi. Tentu, keahlian mengemudi diperoleh dengan belajar mengemudi, baik melalui kursus mengemudi ataupun belajar sendiri dengan dibimbing seorang instruktur yang ahli.
Shalat merupakan perjalanan spiritual seorang hamba kepada Tuhannya. Tentu, sebagaimana kita mempersiapkan segala sesuatu saat bepergian, begitu pula bila kita hendak shalat. Shalat ibarat kendaraan yang memerlukan seorang pengemudi yaitu Imam. Seperti halnya driver, Imam juga diharuskan memenuhi persyaratan tertentu. Diantaranya, ia harus mengetahui dan memahami seluk beluk shalat, syarat dan rukunnya serta hal-hal yang membatalkannya. Tidak hanya itu, ia juga dituntut bagus bacaan al-Qur'annya. Sebab, ayat al-Qur'an (al Fatihah) ibarat kemudi pada shalat. Tanpa kemudi, kendaraan tidak dapat dijalankan dan tanpa bacaan al-Fatihah yang sempurna, shalat tidak sah.

B.  Pengertian imam shalat
Imam menurut bahasa berarti “kepemimpinan”. Imam artinya “pemimpin” seperti “ketua” atau yang lainnya, baik dia member petunjuk maupun menyesatkan. Imam disebut juga khalifah yaitu penguasa/ pemimpin tertinggi rakyat. Didalam al-Quran juga disebutkan kata imam (pemimpi) dan aimmah (pemimpin-pemimpin).[1] Menurut Wahbah al-Zuhaili, kata imam mempunyai dua pengertian yaitu imam dalam pengertian luas dan sempit. Definisi yang luas berarti hak pengendalian yang menyeluruh atas manusia atau memberikan ketaatan pada ketua dalam perkara agama dan dunia. Dalam pengertian sempit, maksudnya adalah imam shalat, yang berarti hubungan shalat seseorang dengan imamnya.[2] Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Imam adalah orang yang memimpin pelaksanaan shalat jama’ah.

C.  Syarat-syarat/ kriteria imam shalat
Persoalan tentang imam dalam shalat telah menjadi salah satu topik kajian para ulama dalam fiqh ibadah. Signifikasi konsep imam ini terlihat dengan adanya berbagai kriteria yang ditetapkan oleh ulama bagi orang-orang yang akan didaulat sebagai pemimpin shalat.
Wahbah al-Zuhaili menerangkan bahwa ada 9 (sembilan) syarat utama menjadi imam dalam shalat, yaitu: 1) Islam, 2) Berakal, 3) Baligh (mumayyiz), 4) Laki-laki, 5) Suci dari hadas, 6) Bagus bacaan al-Quran dan rukunnya, 7) Bukan makmum (disepakati 3 mazhab), 8) Selamat, sehat (tidak sakit), tidak uzur, 9) Lidahnya fasih, dapat mengucapkan bahasa Arab dengan tepat.[3]
Andai saat berkumpul ummat Islam untuk shalat, lalu semua yang hadir memiliki 9 syarat diatas, maka yang lebih layak menjadi imam shalat adalah (syarat ini dipenuhi secara berurutan):
a.    Wali (pemimpin)
b.    Imam ratib (yang diangkat oleh wali)
c.    Orang yang paling memahami tentang fiqih
d.   Orang yang paling banyak hafalan dan bagus bacaannya
e.    Orang yang paling wara’
f.     Di zaman Rasulullah, orang yang terlebih dahulu hijrah
g.    Lebih dahulu masuk Islam
h.    Nasabnya baik
i.      Perjalanan hidupnya lebih baik
j.      Lebih bersih pakaiannya
k.    Badannya bersih
l.      Memiliki kepakaran
m.  Suaranya bagus
n.    Lebih tampan
o.    Sudah menikah.[4]
Sedangkan Syarat-syarat menjadi imam menurut An-Nawawi antara lain adalah: 
a.    Sanggup menunaikan shalat. Maka jika dengan tiba-tiba datang gangguan, hendaklah ia menggantikan dirinya badan mundur ke dalam shaf .
b.    Mengetahui hukum shalat. Mengetahui sah tidaknya shalat dalam segala sudut. Karena itu tidak sah diikuti orang yang sedikit juga mengetahui fiqih dan mengetahui al-Qur‟an. Dikehendaki mengetahui fiqih di sini, ialah mengetahui hukum-hukum bersuci dan hukum-hukum shalat.
c.    Mempunyai hafalan yang kuat.
d.   Tidak cacat bacaan al-Qur‟an (al-Fatihah, Surat dan Zikir).[5] 
Secara terperinci, Abu Hanifah mendahulukan mereka yang lebih atas pengetahuan hukum-hukum, kemudian yang paling baik bacaannya, kemudian mereka yang wara’, Islam, balig, memiliki akhlak mulia, tampan wajahnya, bagus keturunannya, dan paling bersih pakaiannya. Apabila terdapat sejumlah orang yang sama kriterianya, maka diadakan undian untuk memilih salah seorang yang berhak menjadi imam.[6] Adapun persyaratan secara rinci yang dikemukakan Malikiyah adalah lebih mendahulukan sultan (penguasa) atau wakilnya, imam masjid, penghuni rumah, yang mengetahui tentang hukum shalat, yang paling baik bacaannya, yang paling banyak ibadahnya, yang lebih dahulu Islamnya, baik nasabnya, memiliki akhlak mulia, bagus pakaiannya, dan jika sama maka diadakan undian untuk menentukannya.[7]
Sementara itu, Syafi’iyah memberikan persyaratan penguasa dan imam masjid lebih didahulukan daripada mareka yang lebih faham terhadap masalah shalat dan kemudian mereka yang paling baik bacaannya. Di sisi lain, Hanabilah berpendapat bahwa orang yang berhak menjadi imam adalah seseorang yang paling paham dan bagus bacaannya, kemudian orang yang paling baik bacaannya saja, dan jika tidak ada maka baru mereka yang paling paham tentang masalah shalat. Namun, jika masih ditemukan ada yang sama, maka ditentukan melalui undian.[8]
Secara global, dari pendapat para fuqaha di atas terdapat beberapa kriteria yang bersifat substansial, yang disepakati oleh mereka untuk seseorang yang dapat menjadi imam yakni kemampuan bacaan al-Quran dan kapasitas ilmu agama yang baik. Sementara kriteria-kriteria yang lain, seperti umur, kedudukan, akhlak, dan lain sebagainya menjadi tidak terlalu substansial dibandingkan kedua kriteria di atas. Namun, beberapa ulama memberikan persyaratan khusus yakni hanya membolehkan laki-laki sebagai imam. Sementara itu, wanita hanya diperbolehkan menjadi imam bagi kaumnya saja. Pendapat ini berdasarkan hadis riwayat Jabir:
عن جابر عن النبى صلى الله عليه وسلم قال: لا تؤمن امرأة رجل ولا أعرابي مهاجرا ولا يؤمن فاجر مؤمنا. (اخرجه ابن ماجه)[9]
Artinya:  Dari Jabir, dari Nabi Saw, dia bersabda: Janganlah sekali-kali perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki, orang Arab Badui bagi orang-orang Muhajir, dan orang jahat bagi orang mukmin.

D.  Penutup
Berdasarkan deskripsi di atas penulis menyimpulkan bahwa proses penunjukan imam bukanlah suatu proses yang dilakukan secara serampangan, main-main dan asal-asalan, akan tetapi proses tersebut mengacu pada transformasi sejumlah pengetahuam keterampilan, dan menekankan pada ketercapaian kompetensi imam dalam menguasai dan mengimplentasikan nilai-nilai ajaran Agama. Fokus pemikiran kriteria imam shalat yang dipelopori oleh para Imam Mazhab dan para fuqaha lainnya hendaklah mengilhami Pengurus Masjid untuk menempatkan bacaan al-Quran yang sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu qirā’at, seperti waqaf, makhāriju al-Ḥuruf dan tajwid sebagai azas utama bagi imam, dikarenakan kualitas atau kemampuan membaca al-Quran bagi imam sangat menentukan kualitas bahkan sebagai sebab sahnya shalat. Di samping mereka (para imam) juga wajib menguasai tentang syahadat, dan shalat serta adab-adabnya. Di sisi lain, juga terdapat anjuran kepada para imam agar senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai akhlak dalam praktek kehidupan sehari-hari sebagai manifestasi ketaatan kepada Allah dan Rasul.
Wallāhu A’lam





[1] Ali Ahmad al-Salus, Imamah dan Khalifah Dalam Tinjauan Syar’i, terj. Asmuni Sholihin Zamakhsyari (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), h. 15.
[2] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam, Jilid II, h. 1191-1192.
[3] Ibid., h. 1192-1198.
[4] Ibid.
[5] Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh, Juz III, h. 92.
[6] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam, h. 1201-1202.
[7] Ibid, h. 1202-1203.
[8] Ibid, 1203-1205.
[9] Ibnu Majah al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah (Beirut: Bait al-Afkar al-Dauliyah, 2004 ), h.122.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.