A. Pendahuluan
Diantara
keistimewaan ajaran Islam adalah disyari’atkannya ragam bentuk ibadah yang
dilakukan dengan cara berjama’ah. Ibadah itu kemudian menjadi semacam
representasi sebuah muktamar Islam, dimana umat Islam berkumpul bersama pada
satu tempat dan satu waktu.
Mereka bisa saling bertemu, bertatap muka, saling mengenal dan saling berinteraksi satu sama lain. Bahkan mereka bisa saling belajar atas apa yang telah mereka pahami. Allah telah memerintahkan umat Islam untuk berjama’ah terutama dalam beribadah kepada-Nya. Maka redaksional perintahnya pun datang dengan bentuk jamak.
Mereka bisa saling bertemu, bertatap muka, saling mengenal dan saling berinteraksi satu sama lain. Bahkan mereka bisa saling belajar atas apa yang telah mereka pahami. Allah telah memerintahkan umat Islam untuk berjama’ah terutama dalam beribadah kepada-Nya. Maka redaksional perintahnya pun datang dengan bentuk jamak.
يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا ارْكَعُوا
وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ[1]
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan
perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
Umat Islam
berdiri di hadapan tuhan mereka secara berjama’ah, hal ini juga tercermin pada
salah satu ayat dalam surat al-Fatihah yang juga menggunakan kata 'kami';
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ[2]
Tulisan
ini membahas tentang pengertian shalat berjama’ah, sirah shalat
berjama’ah, kedudukan dan keistimewaan shalat berjama’ah, dan fungsi shalat
berjama’ah. Pembahasan mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan tatip shalat
berjama’ah yang tiada dibahas dalam tulisan ini dapat di baca pada tulisan
selanjutnya dengan tema: Pertama: Kriteria Imam Shalat, Kedua: Tugas
dan Tanggungjawab Imam Shalat, dan Ketiga: Sang Makmum Mencari Imam. Tujuan
pembahasan tatip shalat berjama’ah adalah untuk memberikan gambaran kepada umat
Islam tentang
kedudukan
shalat berjama’ah dalam Islam, dan untuk memberi pemahaman mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan imam dan makmum dalam shalat berjama’ah.
B. Pengertian shalat berjama’ah
Shalat
berjama'ah ialah shalat yang dilakukan oleh orang banyak secara
bersama-sama, paling sedikit dua orang, salah seorang diantara mereka yang
lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum Islam (al-Qur'an dan hadis)
dipilih menjadi imam, dan yang lain menjadi makmum.
C. Sirah shalat berjma’ah
Setelah disyariatkan shalat lima
waktu saat mi'raj Nabi Saw., datanglah malaikat Jibril‘alaihissalam
sesudah malam mi’raj untuk mengajarkan teknis pengerjaan shalat secara
berjama’ah. Permulaan Nabi Muhammad
Saw. mengerjakan shalat berjama’ah secara terang-terangan dan kontinu ialah di
Madinah. Di kala masih di Mekkah, Rasulullah tidak mengerjakan shalat
berjama’ah di masjid, karena sahabatnya saat itu masih lemah. Beliau shalat
berjama’ah di rumahnya. Jika Rasulullah shalat berjama’ah dengan para sahabat
di luar rumah, maka Rasulullah melaksanakannya di tempat-tempat yang sunyi.
Para sahabat Nabi Saw. pun demikian halnya.[3]
D. Kedudukan dan
keistimewaan shalat berjama’ah
I.
Kedudukan
shalat berjama’ah
Shalat berjama'ah
adalah salah satu di antara ibadah yang paling istimewa dari syi'ar-syi'ar Islam, yang merupakan bukti tegaknya Islam
dalam suatu komunitas. Shalat berjama'ah juga memiliki
kedudukan yang agung sebagaimana halnya Shalat itu sendiri. Hal ini sesuai
dengan firman Allah:
وأقيموا
الصلاة وآتوا الزكاة وركعوا مع الراكعين[4]
Artinya: Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
Kenyataan ini dipertegas lagi dengan beberapa hadis nabi Saw. berikut: Dari Abi Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم قَالَ: ( وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ
فَيُحْتَطَبَ, ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا, ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا
فَيَؤُمَّ اَلنَّاسَ, ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ اَلصَّلَاةَ,
فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ, وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ
أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ
لَشَهِدَ اَلْعِشَاءَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ[5]
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah
Saw. bersabda: "Demi Allah yang jiwaku ada di tanganNya, sesungguhnya
ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian
aku perintahkan shalat dan diadzankan untuknya, kemudian aku perintahkan
seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang
tidak menghadiri shalat berjama'ah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah
yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu
bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik
niscaya ia akan hadir (berjama’ah) dalam shalat Isya' itu. (Muttafaqun ‘Alaihi dan lafadznya menurut riwayat
Bukhari).
II. Keistimewaan shalat berjama’ah
a. Berlipat ganda
pahala dan malaikat mendo’akannya
Sabda Rasulullah Saw:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م: صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى اْلجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلىَ
صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَ فِى سُوْقِهِ خَمْسًا وَ عِشْرِيْنَ ضِعْفًا، وَ ذلِكَ
اَنَّهُ اِذَا تَوَضَّأَ فَاَحْسَنَ اْلوُضُوْءَ ثُمَّ خَرَجَ اِلىَ اْلمَسْجِدِ
لاَ يُخْرِجُهُ اِلاَّ الصَّلاَةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً اِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ
بِهَا دَرَجَةٌ، وَ حُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ، فَاِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ
اْلمَلاَئِكَةُ تُصَلّى عَلَيْهِ مَا دَامَ فِى مُصَلاَّهُ. اَللّهُمَّ صَلّ
عَلَيْهِ، اَللّهُمَّ ارْحَمْهُ. وَ لاَ يَزَالُ اَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا
انْتَظَرَ الصَّلاَةَ. (البخارى)[6]
Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Saw bersabda, "shalatnya seseorang
dengan berjama'ah (di masjid) itu berlipat ganda (pahalanya) dengan dua puluh
lima kali lipat dari pada shalatnya di rumah dan di pasar. Yang demikian itu
karena apabila dia berwuḍu’ dan memperbagus
wuḍu’nya, kemudian berangkat ke masjid
yang mana tidak ada yang menggerakkannya untuk berangkat ke masjid itu kecuali
(untuk) shalat, maka tidaklah dia melangkahkan kakinya satu langkah, kecuali
dengannya diangkat satu derajat untuknya dan dihapuslah dengannya satu
kesalahannya. Dan apabila dia telah shalat, para malaikat terus-menerus mendo’akannya
selama dia masih berada di tempat shalatnya (dan selama belum batal wuḍu’nya)”.
Malaikat mengucapkan "Allāhumma ṣalli 'alaih, Allāhummar-ḥamhu"
(Ya Allah, berilah berkah kepadanya, Ya Allah, berilah rahmat kepadanya). Dan
senantiasa dia dianggap shalat selama dia menunggu (untuk) shalat".
b. Lebih utama
dilakukan di masjid daripada di rumah, kecuali shalat sunat
Sabda Rasulullah Saw:
عَنْ زَيِد بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ
الله عَنْهُ أنَّ النَّبِىَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلُوْا
اَيَُهَا النَّاسُ فِيْ بُيُوْتِكُمْ. فَاِنًّ اَفْضَلَ الصَّلاَ ةِ صَلاَ ةُ
الْمَرْءِ فِيْ بَيْتِهِ الاَّ الْمَكْتُوْبَةَ . (رواه البخارى و مسلم)[7]
Artinya: Dari Zaid bin
Ṡabit ra. Berkata: Bahwa Rasulullah Saw bersabda:”Shalatlah kamu hai manusia di
rumahmu masing-masing, sesungguhnya sebaik-baik shalat ialah shalat seseorang
di rumahnya, kecuali shalat lima waktu”.
c. Diampuni
dosanya
Hadis dari Abu Hurairah ra. berkata: Nabi Saw
bersabda:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ
قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م : مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى اِلىَ
بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيْضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ كَانَتْ
خَطْوَتَاهُ اِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيْئَةً وَ اْلاُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً. (رواه
مسلم)[8]
Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah
SAW bersabda, "Barangsiapa bersuci (berwuḍu’) di rumahnya, kemudian ia
berjalan ke suatu masjid diantara masjid-masjid Allah untuk melaksanakan
kewajiban diantara kewajiban-kewajibannya kepada Allah, maka setiap dua
langkahnya adalah yang satu menghapus kesalahan, dan yang lain mengangkat
derajat".
E. Fungsi shalat
berjama’ah
Adapun fungsi
shalat berjama’ah adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai
sarana pembentuk akhlak yang mulia.
Ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Quran, yakni:
اُتْلُ مَا أُوحِىَ
إِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَأَقِم ِالصَّلٰوةَ إِنَّ ِالصَّلٰوةَ تَنْهَىٰ عَنِ
الْفَحْشَاءِ وَ الْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ الله أَكْبَرُ و اللهُ يَعْلَمُ مَا
تَصْنَعُونَ[9]ٰ
Artinya:
Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (al-Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
perbuatan keji dan mungkar.
dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari
ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
b.
Sebagai
sarana untuk menjalin persatuan dan persaudaraan antar sesama muslim.
Dalam shalat berjama’ah dapat
merealisasikan persatuan, kasih sayang dan persamaan yaitu ketika orang-orang
yang shalat berdiri dalam satu shaf yang lurus lagi seiring bahu sejajar tumit,
dan tidak ada perbedaan diantara mereka. Firman Allah Swt.:
إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَ صْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَ اتَّقُوااللهَ
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ[10]
Artinya: Orang-orang
beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah
hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu
mendapat rahmat.
c.
Sebagai
sarana penempa kedisiplinan dan pengendalian jiwa.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw.:
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (إِنَّمَا
جُعِلَ اَلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَلَا
تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ, وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا, وَلَا تَرْكَعُوا
حَتَّى يَرْكَعَ, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, فَقُولُوا:
اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ اَلْحَمْدُ, وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا, وَلَا
تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ, وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا, وَإِذَا
صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعِينَ ). (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ,
وَهَذَا لَفْظُه ُوَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحَيْن ِ)[11]
Artinya: Dari Abu Hurairah ra.
berkata: Bersabda Rasulullah Saw: "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk
diikuti. Maka apabila ia telah bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan
bertakbir sebelum ia bertakbir. Apabila ia telah ruku', maka ruku'lah kalian
dan jangan ruku' sebelum ia ruku'. Apabila ia mengucapkan (sami'allāhu liman
ḥamidah) maka ucapkanlah (allāhumma rabbanā lakal ḥamdu). Apabila ia
telah sujud, sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud. Apabila ia
shalat berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri dan apabila ia shalat
dengan duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk”. (HR. Abu Dawud.
Lafadznya berasal dari Shahih Bukhari-Muslim).
F. Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas dapat diambil
suatu kesimpulan bahwa shalat berjama’ah merupakan gedung untuk berlatih
disiplin dan pengendalian jiwa yaitu dengan cara selalu mengikuti imam dalam
semua gerakannya, dan tidak mendahuluinya, memperlambat darinya, bersamaan atau
berlomba-lomba dengannya.
Wallāhu A’lam
[2] Q.S. al-Fatihah/ 1: 5.
[3] Muhammad Hasby Ash-Shiddiqy, Pedoman Shalat
(Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001), h. 432.
[4] Q.S. al-Baqarah/ 2: 43.
[5] Imam Bukhāri, Ṣaḥīḥ, Juz I, h. 158.
[6] Ibid.
[7] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fatḥul Bari Syarah Ṣaḥih Bukhāri, Juz II (Beirut:
Darul Fikr, 2000), h. 604.
[8] Imam Muslim, Ṣaḥih, Juz. I, h. 462.
[9] Q.S. al-Ankabut/ 29: 45.
[10] Q.S. al-Hujûrat/ 49: 10.
[11] Abu Daud, Sunan Abu, Juz
I, Hadis No: 430.
0 comments:
Post a Comment