Home » » Tatip Shalat Berjama'ah

Tatip Shalat Berjama'ah


    A.  Pendahuluan
Diantara keistimewaan ajaran Islam adalah disyari’atkannya ragam bentuk ibadah yang dilakukan dengan cara berjama’ah. Ibadah itu kemudian menjadi semacam representasi sebuah muktamar Islam, dimana umat Islam berkumpul bersama pada satu tempat dan satu waktu.
Mereka bisa saling bertemu, bertatap muka, saling mengenal dan saling berinteraksi satu sama lain. Bahkan mereka bisa saling belajar atas apa yang telah mereka pahami. Allah telah memerintahkan umat Islam untuk berjama’ah terutama dalam beribadah kepada-Nya. Maka redaksional perintahnya pun datang dengan bentuk jamak.
يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ[1]
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
Umat Islam berdiri di hadapan tuhan mereka secara berjama’ah, hal ini juga tercermin pada salah satu ayat dalam surat al-Fatihah yang juga menggunakan kata 'kami';
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ[2]
Tulisan ini membahas tentang pengertian shalat berjama’ah, sirah shalat berjama’ah, kedudukan dan keistimewaan shalat berjama’ah, dan fungsi shalat berjama’ah. Pembahasan mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan tatip shalat berjama’ah yang tiada dibahas dalam tulisan ini dapat di baca pada tulisan selanjutnya dengan tema: Pertama: Kriteria Imam Shalat, Kedua: Tugas dan Tanggungjawab Imam Shalat, dan Ketiga: Sang Makmum Mencari Imam. Tujuan pembahasan tatip shalat berjama’ah adalah untuk memberikan gambaran kepada umat Islam tentang kedudukan shalat berjama’ah dalam Islam, dan untuk memberi pemahaman mengenai hal-hal yang berhubungan dengan imam dan makmum dalam shalat berjama’ah.

B.  Pengertian shalat berjama’ah
Shalat berjama'ah ialah shalat yang dilakukan oleh orang banyak secara bersama-sama, paling sedikit dua orang, salah seorang diantara mereka yang lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum Islam (al-Qur'an dan hadis) dipilih menjadi imam, dan yang lain menjadi makmum.

C.  Sirah shalat berjma’ah
Setelah disyariatkan shalat lima waktu saat mi'raj Nabi Saw., datanglah malaikat Jibril‘alaihissalam sesudah malam mi’raj untuk mengajarkan teknis pengerjaan shalat secara berjama’ah. Permulaan Nabi Muhammad Saw. mengerjakan shalat berjama’ah secara terang-terangan dan kontinu ialah di Madinah. Di kala masih di Mekkah, Rasulullah tidak mengerjakan shalat berjama’ah di masjid, karena sahabatnya saat itu masih lemah. Beliau shalat berjama’ah di rumahnya. Jika Rasulullah shalat berjama’ah dengan para sahabat di luar rumah, maka Rasulullah melaksanakannya di tempat-tempat yang sunyi. Para sahabat Nabi Saw. pun demikian halnya.[3]

D.  Kedudukan dan keistimewaan shalat berjama’ah
I.     Kedudukan shalat berjama’ah
Shalat berjama'ah adalah salah satu di antara ibadah yang paling istimewa dari syi'ar-syi'ar Islam, yang merupakan bukti tegaknya Islam dalam suatu komunitas. Shalat berjama'ah juga memiliki kedudukan yang agung sebagaimana halnya Shalat itu sendiri. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة وركعوا مع الراكعين[4]
Artinya:  Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
Kenyataan ini dipertegas lagi dengan beberapa hadis nabi Saw. berikut: Dari Abi Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ, ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا, ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ اَلنَّاسَ, ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ اَلصَّلَاةَ, فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ, وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ اَلْعِشَاءَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ[5]
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Demi Allah yang jiwaku ada di tanganNya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan shalat dan diadzankan untuknya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjama'ah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir (berjama’ah) dalam shalat Isya' itu. (Muttafaqun ‘Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari).

II.  Keistimewaan shalat berjama’ah
a.    Berlipat ganda pahala dan malaikat mendo’akannya
Sabda Rasulullah Saw:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م: صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى اْلجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلىَ صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَ فِى سُوْقِهِ خَمْسًا وَ عِشْرِيْنَ ضِعْفًا، وَ ذلِكَ اَنَّهُ اِذَا تَوَضَّأَ فَاَحْسَنَ اْلوُضُوْءَ ثُمَّ خَرَجَ اِلىَ اْلمَسْجِدِ لاَ يُخْرِجُهُ اِلاَّ الصَّلاَةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً اِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ، وَ حُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ، فَاِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ اْلمَلاَئِكَةُ تُصَلّى عَلَيْهِ مَا دَامَ فِى مُصَلاَّهُ. اَللّهُمَّ صَلّ عَلَيْهِ، اَللّهُمَّ ارْحَمْهُ. وَ لاَ يَزَالُ اَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ. (البخارى)[6]
Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Saw bersabda, "shalatnya seseorang dengan berjama'ah (di masjid) itu berlipat ganda (pahalanya) dengan dua puluh lima kali lipat dari pada shalatnya di rumah dan di pasar. Yang demikian itu karena apabila dia berwuḍu dan memperbagus wuḍunya, kemudian berangkat ke masjid yang mana tidak ada yang menggerakkannya untuk berangkat ke masjid itu kecuali (untuk) shalat, maka tidaklah dia melangkahkan kakinya satu langkah, kecuali dengannya diangkat satu derajat untuknya dan dihapuslah dengannya satu kesalahannya. Dan apabila dia telah shalat, para malaikat terus-menerus mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya (dan selama belum batal wuḍu’nya)”. Malaikat mengucapkan "Allāhumma ṣalli 'alaih, Allāhummar-ḥamhu" (Ya Allah, berilah berkah kepadanya, Ya Allah, berilah rahmat kepadanya). Dan senantiasa dia dianggap shalat selama dia menunggu (untuk) shalat".  
b.    Lebih utama dilakukan di masjid daripada di rumah, kecuali shalat sunat
Sabda Rasulullah Saw:
عَنْ زَيِد بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ الله عَنْهُ أنَّ النَّبِىَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلُوْا اَيَُهَا النَّاسُ فِيْ بُيُوْتِكُمْ. فَاِنًّ اَفْضَلَ الصَّلاَ ةِ صَلاَ ةُ الْمَرْءِ فِيْ بَيْتِهِ الاَّ الْمَكْتُوْبَةَ . (رواه البخارى و مسلم)[7]
Artinya: Dari Zaid bin Ṡabit ra. Berkata: Bahwa Rasulullah Saw bersabda:”Shalatlah kamu hai manusia di rumahmu masing-masing, sesungguhnya sebaik-baik shalat ialah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat lima waktu”. 
c.    Diampuni dosanya
Hadis dari Abu Hurairah ra. berkata: Nabi Saw bersabda:
 عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م : مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى اِلىَ بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيْضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ اِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيْئَةً وَ اْلاُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً. (رواه مسلم)[8]
Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa bersuci (berwuḍu’) di rumahnya, kemudian ia berjalan ke suatu masjid diantara masjid-masjid Allah untuk melaksanakan kewajiban diantara kewajiban-kewajibannya kepada Allah, maka setiap dua langkahnya adalah yang satu menghapus kesalahan, dan yang lain mengangkat derajat".

E.  Fungsi shalat berjama’ah
Adapun fungsi shalat berjama’ah adalah sebagai berikut:
a.    Sebagai sarana pembentuk akhlak yang mulia.
Ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Quran, yakni:
اُتْلُ مَا أُوحِىَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَأَقِم ِالصَّلٰوةَ إِنَّ ِالصَّلٰوةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَ الْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ الله أَكْبَرُ و اللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ[9]ٰ
Artinya:  Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (al-Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
b.    Sebagai sarana untuk menjalin persatuan dan persaudaraan antar sesama muslim.
Dalam shalat berjama’ah dapat merealisasikan persatuan, kasih sayang dan persamaan yaitu ketika orang-orang yang shalat berdiri dalam satu shaf yang lurus lagi seiring bahu sejajar tumit, dan tidak ada perbedaan diantara mereka. Firman Allah Swt.:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَ صْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَ اتَّقُوااللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ[10]
Artinya:  Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
c.    Sebagai sarana penempa kedisiplinan dan pengendalian jiwa.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw.:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (إِنَّمَا جُعِلَ اَلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ, وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا, وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, فَقُولُوا: اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ اَلْحَمْدُ, وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا, وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ, وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا, وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعِينَ ). (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَهَذَا لَفْظُه ُوَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحَيْن ِ)[11]
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. berkata: Bersabda Rasulullah Saw: "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka apabila ia telah bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan bertakbir sebelum ia bertakbir. Apabila ia telah ruku', maka ruku'lah kalian dan jangan ruku' sebelum ia ruku'. Apabila ia mengucapkan (sami'allāhu liman ḥamidah) maka ucapkanlah (allāhumma rabbanā lakal ḥamdu). Apabila ia telah sujud, sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud. Apabila ia shalat berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri dan apabila ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk”. (HR. Abu Dawud. Lafadznya berasal dari Shahih Bukhari-Muslim).

F.   Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa shalat berjama’ah merupakan gedung untuk berlatih disiplin dan pengendalian jiwa yaitu dengan cara selalu mengikuti imam dalam semua gerakannya, dan tidak mendahuluinya, memperlambat darinya, bersamaan atau berlomba-lomba dengannya.
Wallāhu A’lam




Footnot:
[1] Q.S. al-Hajj/ 22: 77.
[2] Q.S. al-Fatihah/ 1: 5.
[3]  Muhammad Hasby Ash-Shiddiqy, Pedoman Shalat (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001), h. 432.
[4] Q.S. al-Baqarah/ 2: 43.
[5] Imam Bukhāri, Ṣaḥīḥ, Juz I, h. 158.
[6]  Ibid.
[7] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fatḥul Bari Syarah Ṣaḥih Bukhāri, Juz II (Beirut: Darul Fikr, 2000), h. 604.
[8] Imam Muslim, Ṣaḥih, Juz. I, h. 462.
[9] Q.S. al-Ankabut/ 29: 45.
[10] Q.S. al-Hujûrat/ 49: 10.
[11] Abu Daud, Sunan Abu, Juz I, Hadis No: 430. 

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.