A. Pendahuluan
Niat merupakan ruh setiap amal ibadah, tanpa
niat ibadah yang dilakukan tidak sah, baik ibadah wajib maupun ibadah sunat. Para
ulama telah sepakat bahwa niat merupakan syarat sahnya shalat. Sebab, niat
merupakan asal semua ibadah yang disebutkan di dalam syara’. Niat bukan
merupakan suatu maslahat yang bisa dirasionalisasikan, yaitu maslahat yang bisa
ditangkap alat indera.
